Selasa, 26 November 2013

Contoh Kasus Cyber Crime "IJAZAH PALSU"

0 komentar


IJAZAH PALSU



Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pembuat ijazah palsu lewat situs internet www.ijazahaspal.com.

Seluruh universitas negeri dari dalam maupun luar negeri dibuat kelompok ini untuk menipu sejumlah perusahaan yang sedang merekrut karyawan.

Sebanyak tiga orang tersangka yakni Yogi, Ikhwan, dan Agus berhasil ditangkap polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan peristiwa ini bermula dari sebuah situs di internet yangberisi jasa penerbitan ijazah dan dokumen-dokumen lain untuk para pencari kerja.
Melalui situs www.ijazahaspal.com, para pemesan melakukan pemesanan ijazah palsu melalui pesan singkat. Ketiga tersangka berbagi peran untuk melancarkan bisnis ilegal ini.

Yogi berperan sebagai penerima pesanan melalui pesan singkat dan juga sebagai pengelola situs tersebut.
"Tidak hanya ijazah, pelaku juga menyediakan transkrip nilai, sertifikat, rekening koran, " kata Rikwanto.
Kepala Subdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, menjelaskan bahwa setiap ijazah palsu yang ditawarkan dengan harga yang berbeda.

"Ijazah SMA harganya Rp 4 juta, ijazah D3 harganya Rp 5 juta, dan ijazah S1 harganya Rp 6 juta," ucap Audie.
Setelah pemesan menyampaikan pesanannya, komplotan ini lalu mencari file template blanko sertifikat tersebut lalu mereka bertransaksi. Di dalam proses itu, Yongki membuat rancangan dan mengirimkannya kepada pemesan hingga akhirnya disetujui.

Sedangkan, Ikhwan dan Agus berperan mencetak ijazah dan mengirimkannya kepada pemesan.
Situs www.ijazahaspal.com itu sendiri, kata Audie, sudah ada sejak awal 2011.

"Diperkirakan ada 150 ijazah dengan berbagai strata yang sudah diterbitkan. Namun pembeli masih kami dalami, kita mencari lewat SMS pemesanan kepada tersangka," ungkap Audie.

Roy Suryo menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat 1 di UU ITE, yang berbunyi "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,"sudah cukup kuat untuk menjerat para pelaku penjual ijazah aspal online tersebut.

Menipu via 'Batam Cellular' di FB, Mahasiswa Makassar Ditangkap

0 komentar

Menipu via 'Batam Cellular' di FB, Mahasiswa Makassar Ditangkap


Jakarta - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), Jusman (25). Tersangka ditangkap terkait penipuan via situs jejaring sosial Facebook.

"Tersangka melakukan penipuan lewat Facebook dengan menawarkan handphone dan laptop murah," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hermawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/7/2011).

Tersangka yang juga menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Makassar ditangkap di warnet Vhita Net, Jl Bung No 10, Tamalan Rea, Kecamatan Tamalan Rea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 14 Juli 2011 lalu. Sementara dua rekannya kabur saat ditangkap polisi.

"Saat digeledah, tersangka menyembunyikan dua unit handphone miliknya di lantai dekat CPU tempat duduk tersangka," kata dia.

Modus operandi yang dilakukan Jusman adalah dengan berpura-pura menjual gadget melalui Facebook dengan membuat akun Chichio Shop dan Batam Cellular. Untuk menarik perhatian korban, pelaku memasang tarif harga yang jauh lebih miring dari harga pasaran.

"Pelaku misalnya menawarkan satu unit BlackBerry Torch seharga Rp 2,5 juta," kata dia.

Untuk lebih meyakinkan lagi, pelaku memasang nomor handphone yang bisa dihubungi pada tampilan Facebook-nya. Disertakan pula nomor rekening pelaku untuk menampung transferan uang dari calon-calon korbannya.

Jakarta - "Korban kemudian tertarik sehingga memesan barang dari pelaku," ujar dia.

Korban kemudian menyepakati untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku. Sementara pelaku menjanjikan pengiriman barang secara cepat melalui jasa pengiriman.

"Namun, setelah ditunggu-tunggu, barang tersebut tidak kunjung datang," ucapnya.

Pelaku kemudian beralasan seolah-olah salah mengirimkan barang. Pelaku kemudian meminta tambahan ongkos sebesar Rp 2,2 juta. "Namun korban tidak mau," kata dia.

Hermawan menjelaskan, pelaku mengoperasikan akun Facebook tersebut melalui warnet. Kejahatan mereka sekurang-kurangnya dilakukan sejak tahun 2009. "Sedikitnya, mereka sudah menjaring 20 korban," ujarnya.

Hermawan mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ia menengarai, tersangka memiliki jaringan ke pelaku penipuan melalui dunia maya lainnya. "Bisa saja mereka saling terkoneksi dan saling sharing mengenai kejahatannya," ujar dia.

Maraknya penipuan melalui Facebook ini membuat aparat polisi semakin ketat mengawasi transaksi elektronik. Kepolisian melalui Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Facebook untuk menutup akun-akun Facebook yang ditengarai melakukan penipuan.

Jakarta - "Karena kita tidak bisa menutup Facebook, harus dari pemilik situs Facebook-nya, sehingga kita koordinasikan dengan Bareskrim Polri untuk meminta ke sana," jelasnya.

Sementara itu, Jusman mengaku hanya mendesain tampilan foto-foto barang yang dijual di Facebook. Menurutnya, operator akun Facebook adalah temannya. "Bukan saya yang operasikan, tapi teman saya," elak mahasiswa Fakultas Olahraga jurusan Kesehatan dan Rekreasi itu.

Namun, Jusman mengaku mengetahui jika permintaan temannya untuk membuat tampilan di Facebook bertujuan untuk kejahatan. "Iya, saya tahu. Saya memang salah," ucapnya.

Bahkan, empat handphone yang disita petugas dari Jusman, tidak diaku sebagai miliknya. Jusman mengatakan, handphone tersebut milik temannya. "Itu punya teman saya, tapi teman saya kabur sebelum ada penggerebekan," ujar dia.

Jusman mengaku khilaf atas perbuatannya. Namun, nasi telah jadi bubur. Jusman kini harus memepertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
pasal 45 
( 2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, satu unit CPU, dua buku tabungan, dua ATM dan sejumlah uang tunai.

Sumber referensi(http://news.detik.com/read/2011/07/20/123836/1685112/10/3/menipu-via-batam-cellular-di-fb-mahasiswa-makassar-ditangkap)


Sabtu, 23 November 2013

PENANGANAN CYBERCRIME

0 komentar

 PENANGANAN CYBERCRIME




Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :

Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:


Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.


Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah
Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.



   
PERANGKAT ANTI CYBERCRIME

Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.

Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.



Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.

older post