Contoh Kejahatan Cyber Crime
Berikut
adalah beberapa kejahatan di dalam dunia maya atau biasa sering disebut Cybercrime
1. Illegal Konteks
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan
rahasia
negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
Contoh :
beberapa
waktu yang lalu beberapa foto vulgar artis yang di rekayasa beredar di dunia
maya.
Undang-undang
:
Pasal 26:
“Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan
pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer
atau sistem elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar)”
2. Carding
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu
kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data
di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan
jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear
Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS ,
Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak
20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding.
Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol
(alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir
pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya
konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.
Contoh :
seorang
carder membeli barang melalu situs ebay.Tetapi menggunakan kartu kredit bukan
miliknya ataupun sanak saudara,
Undang-undang
:
Pasal 31
(1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem
elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh
keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga
perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran
atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
Pasal 31
(2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun
kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam
transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.
Pasal 33
(1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan
kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang
dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan
menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank
Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam
dan luar negeri
(Dengan
ancaman tuntutan 10 tahun dan denda 20 milliar).
4. Un authorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port
merupakan contoh kejahatan ini.
Contoh
Beberapa
waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi
data para pengguna jasa America Online (AOL).
Undang
undang :
Pasal 27
(1): “Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau
sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah,
merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem
elektronik.(Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)”
0 komentar:
Posting Komentar