Selasa, 26 November 2013

Contoh Kasus Cyber Crime "IJAZAH PALSU"

0 komentar


IJAZAH PALSU



Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pembuat ijazah palsu lewat situs internet www.ijazahaspal.com.

Seluruh universitas negeri dari dalam maupun luar negeri dibuat kelompok ini untuk menipu sejumlah perusahaan yang sedang merekrut karyawan.

Sebanyak tiga orang tersangka yakni Yogi, Ikhwan, dan Agus berhasil ditangkap polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menjelaskan peristiwa ini bermula dari sebuah situs di internet yangberisi jasa penerbitan ijazah dan dokumen-dokumen lain untuk para pencari kerja.
Melalui situs www.ijazahaspal.com, para pemesan melakukan pemesanan ijazah palsu melalui pesan singkat. Ketiga tersangka berbagi peran untuk melancarkan bisnis ilegal ini.

Yogi berperan sebagai penerima pesanan melalui pesan singkat dan juga sebagai pengelola situs tersebut.
"Tidak hanya ijazah, pelaku juga menyediakan transkrip nilai, sertifikat, rekening koran, " kata Rikwanto.
Kepala Subdit Cyber Crime, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, menjelaskan bahwa setiap ijazah palsu yang ditawarkan dengan harga yang berbeda.

"Ijazah SMA harganya Rp 4 juta, ijazah D3 harganya Rp 5 juta, dan ijazah S1 harganya Rp 6 juta," ucap Audie.
Setelah pemesan menyampaikan pesanannya, komplotan ini lalu mencari file template blanko sertifikat tersebut lalu mereka bertransaksi. Di dalam proses itu, Yongki membuat rancangan dan mengirimkannya kepada pemesan hingga akhirnya disetujui.

Sedangkan, Ikhwan dan Agus berperan mencetak ijazah dan mengirimkannya kepada pemesan.
Situs www.ijazahaspal.com itu sendiri, kata Audie, sudah ada sejak awal 2011.

"Diperkirakan ada 150 ijazah dengan berbagai strata yang sudah diterbitkan. Namun pembeli masih kami dalami, kita mencari lewat SMS pemesanan kepada tersangka," ungkap Audie.

Roy Suryo menjelaskan bahwa Pasal 5 ayat 1 di UU ITE, yang berbunyi "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,"sudah cukup kuat untuk menjerat para pelaku penjual ijazah aspal online tersebut.

Menipu via 'Batam Cellular' di FB, Mahasiswa Makassar Ditangkap

0 komentar

Menipu via 'Batam Cellular' di FB, Mahasiswa Makassar Ditangkap


Jakarta - Aparat Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), Jusman (25). Tersangka ditangkap terkait penipuan via situs jejaring sosial Facebook.

"Tersangka melakukan penipuan lewat Facebook dengan menawarkan handphone dan laptop murah," kata Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hermawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/7/2011).

Tersangka yang juga menjadi pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Makassar ditangkap di warnet Vhita Net, Jl Bung No 10, Tamalan Rea, Kecamatan Tamalan Rea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 14 Juli 2011 lalu. Sementara dua rekannya kabur saat ditangkap polisi.

"Saat digeledah, tersangka menyembunyikan dua unit handphone miliknya di lantai dekat CPU tempat duduk tersangka," kata dia.

Modus operandi yang dilakukan Jusman adalah dengan berpura-pura menjual gadget melalui Facebook dengan membuat akun Chichio Shop dan Batam Cellular. Untuk menarik perhatian korban, pelaku memasang tarif harga yang jauh lebih miring dari harga pasaran.

"Pelaku misalnya menawarkan satu unit BlackBerry Torch seharga Rp 2,5 juta," kata dia.

Untuk lebih meyakinkan lagi, pelaku memasang nomor handphone yang bisa dihubungi pada tampilan Facebook-nya. Disertakan pula nomor rekening pelaku untuk menampung transferan uang dari calon-calon korbannya.

Jakarta - "Korban kemudian tertarik sehingga memesan barang dari pelaku," ujar dia.

Korban kemudian menyepakati untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening pelaku. Sementara pelaku menjanjikan pengiriman barang secara cepat melalui jasa pengiriman.

"Namun, setelah ditunggu-tunggu, barang tersebut tidak kunjung datang," ucapnya.

Pelaku kemudian beralasan seolah-olah salah mengirimkan barang. Pelaku kemudian meminta tambahan ongkos sebesar Rp 2,2 juta. "Namun korban tidak mau," kata dia.

Hermawan menjelaskan, pelaku mengoperasikan akun Facebook tersebut melalui warnet. Kejahatan mereka sekurang-kurangnya dilakukan sejak tahun 2009. "Sedikitnya, mereka sudah menjaring 20 korban," ujarnya.

Hermawan mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut. Ia menengarai, tersangka memiliki jaringan ke pelaku penipuan melalui dunia maya lainnya. "Bisa saja mereka saling terkoneksi dan saling sharing mengenai kejahatannya," ujar dia.

Maraknya penipuan melalui Facebook ini membuat aparat polisi semakin ketat mengawasi transaksi elektronik. Kepolisian melalui Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Facebook untuk menutup akun-akun Facebook yang ditengarai melakukan penipuan.

Jakarta - "Karena kita tidak bisa menutup Facebook, harus dari pemilik situs Facebook-nya, sehingga kita koordinasikan dengan Bareskrim Polri untuk meminta ke sana," jelasnya.

Sementara itu, Jusman mengaku hanya mendesain tampilan foto-foto barang yang dijual di Facebook. Menurutnya, operator akun Facebook adalah temannya. "Bukan saya yang operasikan, tapi teman saya," elak mahasiswa Fakultas Olahraga jurusan Kesehatan dan Rekreasi itu.

Namun, Jusman mengaku mengetahui jika permintaan temannya untuk membuat tampilan di Facebook bertujuan untuk kejahatan. "Iya, saya tahu. Saya memang salah," ucapnya.

Bahkan, empat handphone yang disita petugas dari Jusman, tidak diaku sebagai miliknya. Jusman mengatakan, handphone tersebut milik temannya. "Itu punya teman saya, tapi teman saya kabur sebelum ada penggerebekan," ujar dia.

Jusman mengaku khilaf atas perbuatannya. Namun, nasi telah jadi bubur. Jusman kini harus memepertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
pasal 45 
( 2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyakRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, satu unit CPU, dua buku tabungan, dua ATM dan sejumlah uang tunai.

Sumber referensi(http://news.detik.com/read/2011/07/20/123836/1685112/10/3/menipu-via-batam-cellular-di-fb-mahasiswa-makassar-ditangkap)


Sabtu, 23 November 2013

PENANGANAN CYBERCRIME

0 komentar

 PENANGANAN CYBERCRIME




Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :

Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:


Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.


Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah
Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.



   
PERANGKAT ANTI CYBERCRIME

Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.

Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.



Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.

Contoh Kejahatan Cyber Crime

0 komentar

Contoh Kejahatan Cyber Crime


Berikut adalah beberapa kejahatan di dalam dunia maya atau biasa sering disebut Cybercrime


1. Illegal Konteks


Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Contoh :

beberapa waktu yang lalu beberapa foto vulgar artis yang di rekayasa beredar di dunia maya.

Undang-undang :

Pasal 26: “Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi, pornoaksi, perjudian, dan atau tindak kekerasan melalui komputer atau sistem elektronik. (Pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar)”



2. Carding


Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan belanja di situs itu.


Contoh :

seorang carder membeli barang melalu situs ebay.Tetapi menggunakan kartu kredit bukan miliknya ataupun sanak saudara,

Undang-undang :


Pasal 31 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.


Pasal 31 (2): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan.


Pasal 33 (1): Setiap orang dilarang menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri


(Dengan ancaman tuntutan 10 tahun dan denda 20 milliar).


4. Un authorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

Contoh


Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL).


Undang undang :


Pasal 27 (1): “Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.(Pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar)”

Jumat, 04 Oktober 2013

Arti dari Cyber Crime

0 komentar

Cyber Crime



Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.

Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.


*Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais yaitu:


Malware (malicious software / code) 


Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).


Denial-of-service (DOS) attacks


Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.


Computer viruses


Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan

Arti Dari Cyber Low

0 komentar

Cyber Law









adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.Perkembangan Cyber Law di Indonesia sendiri belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan oleh belum meratanya pengguna internet di seluruh Indonesia. 

Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan telah internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka.Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju.

Landasan fundamental di dalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai hukum khusus, di mana terdapat komponenutama yang mengcover persoalan yang ada di dalam dunai maya tersebut,yaitu : 


Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkaitKomponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum
yang berlaku dan diterapkan di dalamdunia maya itu.Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.

Aspek hak milik intelektual di mana ada aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan, serta berlaku di dalam duniacyber.

Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yangmempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet. 

Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari padanilai investasi yang dapat dihitun sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.Berdasarkan faktor-faktor di atas,maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan darihukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia.